DPLH

DPLH

Pendahuluan.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPL tetapi tidak memiliki dokumen UKL / UPL).

Kriteria DPLH

DPLH wajib dirancang oleh penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap usaha dan kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

UKL / UPL dan SPPL

Setiap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Sedangkan setiap usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk mendapat izin lingkungan, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban rekomendasi UKL-UPL ke dalam penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPL nya ditolak, maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Konsultan Lingkungan kami siap membantu perusahaan anda dalam menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Peraturan dengan Izin Pengelola Lingkungan Hidup adalah :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Pasal 1 dan Pasal 2)

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Melayani Juga Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post DELH
Manfaat Dan Definisi ISO 9001 Next post Pelatihan ISO 9001