Surat Izin Tanda Pabrik (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya)
Pengertian
Surat Izin Tanda Pabrik (ITP) adalah izin berupa tanda yang dikeluarkan oleh Depperindag terhadap UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya) produk dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan prototipe yang diproduksi.
Setiap perusahaan pembuat UTTP wajib memperoleh Izin Tanda Pabrik (ITP) yang diterbitkan oleh Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. ITP diberikan dalam rangka pembinaan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.
Terdapat 3 jenis ITP yaitu : ITP Percobaan, ITP Definitif dan ITP Perpanjangan. Sebelum mendapat ITP Definitif, perusahaan yang
bersangkutan wajib memperoleh ITP Percobaan terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tanggal 2 Februari 1981 tentang Metrologi Legal (pasal 17).
- Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian jo. Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- ITP Percobaan :
- Rekaman daftar peralatan teknis yang memadai dan tenagaterampil ;
- Prototipe/contoh UTTP ;
- Contoh merk pabrik ;
- SIUP dan IUI/TDI ;
- Laporan pemeriksaan teknis UTTP oleh pegawai yang berhak pada Kepala Dinas Tingkat Propinsi / Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota setempat.
- ITP Definitif :
- Persyaratan dan dokumen sama dengan ITP Percobaan, dan disertai rekomendasi dari Kepala Dinas Tk. Propinsi /Kepala Dinas Tk. Kabupaten/Kota setempat.
- ITP Perpanjangan :
- Persyaratan dan dokumen sama dengan ITP Definitif dan ITP Percobaan.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
- ITP Percobaan
- Diperlukan waktu penelitian/pengujian yang lamanya tergantung dari jenis tingkat ketelitian dan kapasitas UTTP yang diteliti. Waktu proses keluarnya ITP Percobaan berkisar antara 5 sampai dengan 15 hari kerja. Masa berlaku ITP ini adalah 1 tahun.
- ITP Definitif
- Waktu proses keluarnya ITP Definitif adalah 5 hari kerja. ITP Definitif ini berlaku selama 5 tahun.
- ITP Perpanjangan
- Waktu proses adalah selama 5 hari kerja. Masa berlaku ITP Perpanjangan ini adalah selama 5 tahun. 100
Biaya Pengurusan
Pengurusan ITP tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- ITP Percobaan dan ITP Definitif : Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
- ITP Perpanjangan : Kepala Dinas Tingkat Propinsi/Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id