Izin Usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka

Izin Usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka

Izin Usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pengertian

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontak Berjangka atas amanat nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Penasihat Berjangka adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka dengan menerima imbalan.

Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana
dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/Kp/IV/99 tanggal 20 April 1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka.
  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 07/BAPPEBTI/Kp/X-/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Perizinan PialangBerjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil PenasihatBerjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memenuhi persyaratan modal disetor, dengan jumlah masing-masing
sekurang-kurangnya Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)dan sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Permohonan izin usaha Pialang Berjangka diajukan kepada Bappebti dengan menyertakan :

  1. Akta pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM ;
  2. Daftar nama pemegang saham ;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  4. Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana                           telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi  keuangan untuk 3 (tiga) tahun ;
  5. Neraca pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ;
  6. Daftar nama komisaris dan direksi ;
  7. Tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana nasabah;
  8. Bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan Setoran Dana Kompensasi ;
  9. Daftar nama supervisor ; dan
  10. Daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

Permohonan Izin Usaha Penasihat Berjangka diajukan kepada

Bappebti dengan menyertakan :

  1. Akta pendirian perusahaan atau PT yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM ;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  3. Memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan ;
  4. Daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka dari Bappebti.

 

Online Marketing :

08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET)
Next post Ketentuan Impor Cengkeh