Permohonan Petikan Paten

Permohonan Petikan Paten

infojasa

Pendahuluan

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor untuk hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.(KemenKumhamRI)

Hak Pemegang Paten.

  1. Pemegang paten mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
    • Dalam hal paten produk: yaitu membuat, menjual, mengimport, menyewa disewakan atau menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten.
    • Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a
  2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
  3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
  4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.(KemenKumhamRI).

Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten

Permohonan Petikan Paten untuk mendapat petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).

Pemohon wajib melampirkan:

  • surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa dan.
  • bukti pembayaran biaya permohonan.

Tabel Tarif Biaya Permohonan Petikan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009.

Peraturan dengan Izin Permohonan Petikan Paten adalah :

Pasal 24 ayat (2) UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Perubahan Paten
Next post Prosedur Paten