Izin Usaha Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

Izin Usaha Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

Pengertian

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakandan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli
komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrakberjangka.

Lembaga Kliring Ber jangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.

Dalam menyelenggarakan perdagangan berjangka komoditi, badan usaha tersebut perlu mendapat Izin Usaha Bursa Berjangka
dan Lembaga Kliring Berjangka.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/Kp/IV/1999tanggal 20 April 1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia,
mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan dan telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wajib memenuhi modal disetor, dengan jumlah masing-masing sekurangkurangnya
Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Permohonan izin usaha Bursa Berjangka diajukan kepada Bappebti dengan menyertakan :

  1. Akta pendirian PT yang telah disahkan Menteri Kehakiman dan HAM ; 150
  2. Daftar pemegang saham Bursa Berjangka ;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT ;
  4. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk ;
  5. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,fasilitas komunikasi dan program latihan yang akan diadakan;
  6. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  7. Neraca pembukaan PT yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
  8. Daftar calon komisaris dan direksi Bursa Berjangka/Lembaga Kliring Berjangka;
  9. Rancangan peraturan tata tertib Bursa Berjangka/Lembaga Kliring Berjangka;
  10. Rencana perjanjian Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
  11. Rancangan persyaratan Kontrak Berjangka; dan
  12. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka/Lembaga Kliring Berjangka.

Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring Berjangka diajukan kepada Bappebti, dengan menyertakan :

  1. Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh MenteriKehakiman dan HAM ;
  2. Daftar pemegang saham ;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk proyeksi keuangan,susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan ;
  5. Neraca pembukaan PT yang telah di audit oleh Akuntan Publik ;
  6. Daftar calon komisaris dan direksi ;
  7. Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka ;
  8. Perjanjian antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Berjangka tersebut ; dan
  9. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Pemberian izin usaha diberikan selambat-lambatnya 45 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh
BAPPEBTI. Masa berlaku Izin Usaha Bursa Berjangka dan LembagaKliring Berjangka adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih
aktif melakukan kegiatan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring
Berjangka tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Rekomendasi Izin Kerja (RIK) Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Khusus untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Next post Kuota Pertumbuhan (KPt)