Izin Usaha Pasar Modern (IUPM)
Pengertian
Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh pemerintah,swasta atau koperasi yang bentuknya berupa mal, supermarket, department store, dan shopping centre. Pengelolaannya dilaksanakan secara modern dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
Setiap perusahaan yang melaksanakan kegiatan Usaha Pasar Modern wajib memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) yang diperlakukan sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pasar Modern yang berada di Dati II di luar Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I, baik yang sudah operasional sebelum terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan Nomor 57 Tahun 1997 maupun yang akan operasional (yang sudah selesai dibangun tapi belum operasional; yang sedang dalam proses pembangunan, dan yang baru memiliki izin prinsip dan belum mulai dibangun), sebelum terbitnya Keputusan Bersama dimaksud, wajib memiliki IUPM.
Pasar Modern di Dati II di luar Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I yang akan dibangun setelah terbitnya Keputusan Bersama dimaksud, hanya boleh dilaksanakan di Daerah Tingkat II yang lokasinya akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan harus sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota (RDTRWK).
Dasar Hukum
- Keputusan Bersama Menperindag dan Menteri Dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan Nomor 57 Tahun 1997, tanggal 12 Mei 1997, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.
- Keputusan Menperindag Nomor 420/MPP/Kep/10/1997 tanggal 31 Oktober 1997 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.
- Keputusan Menperindag Nomor 107/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Pasar Modern.
- Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Surat izin prinsip dari Walikotamadya/Bupati KDH Tk.II dilampiri RTRWK/RDTRWK;
- Surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Surat izin Undang-Undang Gangguan (HO);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat peruntukan lahan (HGB);
- Akte pendirian perusahaan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Program Kemitraan;
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bagi Pasar Modern khususnya yang berkaitan dengan Gerakan Kemitraan Usaha Nasional (GKUN);
- Upaya pemantauan lingkungan dan komponen lingkungan, Amdal Sosek, Kajian Aspek Sosial Budaya;
- Surat Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat;
- Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
- Saran dan pendapat Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
- Saran dan pendapat Menteri Dalam Negeri.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
IUPM dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja setelah surat permintaan IUPM dan persyaratannya diterima secara lengkap dan benar. IUPM diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan/lokasi Pasar Modern yang bersangkutan dan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan Usaha Pasar Modern. Perusahaan Pasar Modern yang melakukan pemindahan tempat kedudukan/lokasi wajib memperoleh IUPM baru
Biaya Pengurusan
Pengurusan IUPM tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id