Izin Usaha Sewa Beli (Hire Purchase) Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa

Izin Usaha Sewa Beli (Hire Purchase) Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa

Pengertian

Sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barangyang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,sementara hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Jual Beli dengan Angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, sementara hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat harganya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Barang-barang yang boleh disewa-belikan dan dijual-belikan adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu.

Kegiatan usaha Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perdagangan nasional. Modal/saham perusahaan seluruhnya harus dimiliki oleh WNI. Untuk melakukan kegiatan usaha Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran,perusahaan bersangkutan wajib memiliki izin usaha dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/Kp/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting) tanggal 1 Februari 1980.
  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 418/Kp/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Pencabutan Perizinan-perizinan Perdagangan Tertentu.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi SIUP Besar;
  • Akte notaris Pendirian PT;
  • Bagan organisasi serta nama pimpinan dan tenaga teknis yang disertai riwayat hidup masing-masing;
  • Fotokopi surat keterangan WNI;
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Referensi bank;
  • Neraca perusahaan yang disahkan oleh akuntan publik bagi pemohon baru dan neraca perusahaan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar bagi pemohon perpanjangan
  • Surat keterangan lunas pajak;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Contoh surat perjanjian Sewa Beli (untuk pemohon baru);
  • Rencana kerja 5 tahun ke depan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Masa berlaku Izin Usaha Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

Biaya Pengurusan

Untuk penerbitan izin ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi
Next post Surat Pengakuan Keagenan Tunggal