Prosedur Paten : Panduan Lengkap Langkah demi Langkah

Prosedur Paten

Apa Itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, yang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Jika Anda memiliki inovasi teknologi, sangat penting untuk memahami bagaimana proses permohonan paten di Indonesia berjalan secara resmi. Artikel ini akan membahas alur permohonan paten berdasarkan prosedur resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), lengkap dengan durasi waktu dan kemungkinan hasil di setiap tahapan.

Apa Itu Paten Sederhana?

Paten Sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan negara atas suatu invensi yang berupa produk atau alat baru yang memiliki kegunaan praktis dan tidak rumit secara teknis. Contoh paten sederhana meliputi alat bantu, perangkat mekanik, atau modifikasi sederhana dari alat yang sudah ada.

Jika Anda seorang inventor, startup, atau pelaku UMKM, memahami proses permohonan paten sederhana akan membantu melindungi karya inovatif Anda secara hukum. Artikel ini menyajikan alur permohonan paten sederhana berdasarkan infografis resmi DJKI,

Prosedur Paten : Permohonan Pendaftaran Online

Prosedur Pendaftaran Paten Baru
Prosedur Pendaftaran Paten Baru

Ingin melindungi invensi Anda secara hukum? Kini, pendaftaran paten dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI: https://paten.dgip.go.id. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan mudah, sesuai dengan alur resmi DJKI, mulai dari registrasi akun hingga permohonan diterima.

1. Registrasi Akun di Website DJKI

Langkah pertama untuk mengajukan permohonan paten adalah membuat akun di laman resmi DJKI:

Kunjungi: https://paten.dgip.go.id
Isi data pribadi atau badan hukum Anda secara lengkap untuk mendapatkan akses ke sistem.

2. Buat Permohonan Baru

Setelah berhasil login, klik menu “Permohonan Baru” untuk memulai pengajuan pendaftaran paten atau paten sederhana.

3. Isi Seluruh Formulir yang Tersedia

Lengkapi data-data pada formulir, seperti:

  • Data pemohon
  • Data inventor
  • Judul dan deskripsi invensi
  • Klaim dan abstrak
  • Informasi tambahan lainnya sesuai jenis permohonan

Pastikan data yang diisikan valid dan sesuai dokumen pendukung.

4. Unggah Data Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen seperti:

  • Deskripsi invensi (PDF)
  • Gambar pendukung (JPG atau PDF)
  • Surat kuasa (jika menggunakan konsultan KI)
  • Surat pengalihan hak (jika diperlukan)
  • Surat pernyataan kepemilikan invensi

Pastikan ukuran dan format file sesuai dengan ketentuan sistem.

5. Generate Kode Billing

Klik tombol “Generate Kode Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran biaya pendaftaran paten. Kode ini digunakan untuk pembayaran melalui layanan perbankan.

Catatan: Kode billing hanya berlaku hingga pukul 23.59 WIB di hari yang sama.

6. Lakukan Pembayaran

Segera lakukan pembayaran biaya pendaftaran paten sesuai jumlah dan kode billing yang Anda peroleh. Pembayaran dapat dilakukan via:

  • ATM
  • Mobile Banking
  • Internet Banking

Pastikan pembayaran berhasil agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.

7. Klik “Selesai”

Setelah seluruh data dan dokumen dirasa sudah benar dan pembayaran berhasil, klik tombol “Selesai” di sistem untuk mengirimkan permohonan secara resmi.

8. Permohonan Anda Diterima oleh DJKI

Setelah semua tahapan selesai, sistem akan memberikan notifikasi bahwa permohonan paten Anda telah diterima oleh DJKI. Anda juga dapat mengunduh tanda terima elektronik sebagai bukti pengajuan.


Alur Lengkap Pendaftaran Paten di Indonesia

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten
Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten

1. Permohonan Paten

Proses dimulai dengan pengajuan permohonan paten oleh pemohon melalui sistem DJKI.

2. Pemeriksaan Administratif (14 Hari)

DJKI melakukan pemeriksaan administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen.

  • Jika lengkap → Lanjut ke masa tunggu
  • Jika tidak lengkap → Diberi waktu 3–6 bulan untuk melengkapi
    • Jika kemudian lengkap → Lanjut ke masa tunggu
    • Jika tetap tidak lengkap → Permohonan ditarik kembali (gugur)

3. Masa Tunggu (18 Bulan)

Permohonan akan masuk ke dalam masa tunggu selama 18 bulan sebelum dipublikasikan. Ini adalah waktu bagi DJKI dan publik untuk menyiapkan proses selanjutnya.

4. Pengumuman (6 Bulan)

Permohonan dipublikasikan selama 6 bulan:

  • Jika tidak ada keberatan dari pihak lain → lanjut ke Pemeriksaan Substantif
  • Jika ada keberatan → DJKI mempertimbangkan keberatan tersebut

5. Pemeriksaan Substantif (30 Bulan)

DJKI memeriksa substansi invensi:

  • Jika disetujui → Lanjut ke pemberian paten
  • Jika tidak disetujui → Pemohon boleh ajukan banding

6. Banding dan Pengadilan (Jika Ditolak)

Jika permohonan ditolak:

  • Pemohon boleh mengajukan banding
    • Jika banding ditolak → Pemohon boleh lanjut ke pengadilan
      • Jika pengadilan menyetujui → Lanjut ke pemberian paten
      • Jika ditolak → Permohonan gugur
    • Jika tidak mengajukan banding → Permohonan gugur

7. Diberikan Paten dan Sertifikat (2 Bulan)

Jika permohonan disetujui (baik langsung atau melalui banding/pengadilan):

Paten diberikan
Sertifikat paten diterbitkan dalam waktu sekitar 2 bulan

Jalur Gagal (Garis Merah)

Permohonan dianggap ditolak secara final apabila:

  • Dokumen tidak dilengkapi dalam batas waktu
  • Pemohon tidak mengajukan banding
  • Banding dan pengadilan sama-sama menolak

Baca juga artikel link artikel ini agar Tidak Gagal saat Pendaftaran Paten


Alur Pendaftaran Paten Sederhana (DJKI)

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten Sederhana
Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten Sederhana

1. Permohonan

  • Proses dimulai dari pengajuan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

2. Pemeriksaan Administratif (44 Hari)

  • Jika lengkap, proses dilanjutkan ke masa tunggu.
  • Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi.
    • Jika tetap tidak lengkap, maka permohonan ditarik kembali.
    • Jika dilengkapi dengan benar, maka dilanjutkan ke masa tunggu.

3. Masa Tunggu (5 Bulan)

  • Setelah lulus administratif, permohonan akan menunggu selama 5 bulan sebelum diumumkan ke publik.

4. Pengumuman (2 Bulan)

  • Permohonan dipublikasikan agar publik bisa memberikan keberatan.
    • Jika tidak ada keberatan, lanjut ke pemeriksaan substantif.
    • Jika ada keberatan, akan dijadikan bahan pertimbangan saat pemeriksaan substantif.

5. Pemeriksaan Substantif (12 Bulan)

  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap invensi untuk menentukan apakah memenuhi syarat paten.
    • Jika disetujui, maka diberikan paten.
    • Jika tidak disetujui, pemohon bisa mengajukan banding.

6. Proses Banding (Opsional jika Ditolak)

  • Jika ditolak:
    • Tidak mengajukan banding → keputusan ditolak permanen.
    • Ajukan banding → jika:
      • Diterima, lanjut ke pemberian paten.
      • Ditolak kembali, bisa lanjut ke pengadilan.
        • Jika pengadilan menyetujui, lanjut ke pemberian paten.
        • Jika ditolak lagi, keputusan final → ditolak.

7. Pemberian Paten & Sertifikat

  • Jika permohonan disetujui, maka:
    • Paten diberikan.
    • Sertifikat paten diterbitkan dalam waktu 8 bulan.

Catatan Warna:

  • Biru tua & biru muda: tahapan proses resmi.
  • Hijau: hasil yang positif.
  • Merah: proses berakhir karena ditolak atau tidak memenuhi syarat.
  • Abu-abu/biru muda: proses alternatif (pengisian kekurangan, banding, pengadilan, dll).

Baca juga artikel link artikel ini agar Tidak Gagal saat Pendaftaran Paten Sederhana

Konsultan Paten

Proses permohonan paten di Indonesia memerlukan waktu dan strategi yang tepat. Dengan memahami alur resmi DJKI dan menyiapkan dokumen secara lengkap, Anda dapat meningkatkan peluang paten Anda disetujui dan memperoleh hak eksklusif atas inovasi Anda.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses paten, mulai dari penyusunan dokumen hingga pengajuan dan banding, jangan ragu untuk menghubungi konsultan kekayaan intelektual terpercaya.

Konsultan : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id


Sumber : Menhum RI DJKI

WhatsApp
Scroll to Top