Izin Usaha Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka

Izin Usaha Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka

Pengertian

Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan
sebagian fungsi Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang berhubungan langsung dengan calon
nasabah atau nasabah dalam rangka menyalurkan amanat nasabahuntuk transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan
sebagian fungsi Penasihat Berjangka. Wakil Penasihat Berjangka,atas nama perusahaan, berwenang berhubungan langsung
dengan calon klien atau dalam rangka melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pengelola Sentra Dana
Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pengelola Sentra Dana Berjangka. Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, atas nama
perusahaan berwenang berhubungan langsung dengan calon peserta Sentra Dana Berjangka.

Pedagang Berjangka adalah anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
untuk dirinya sendiri atau kelompok usahanya.

Dasar Hukum

  • PP No. 9 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/Kp/IV/99 tanggal 20 April 1999 tentang Tata Cara Pendirian Bursa Berjangka.
  • Keputusan Kepala Bappebti Nomor 07/BAPPEBTI/Kp/X-/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Perizinan PialangBerjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil PenasihatBerjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka danPedagang Berjangka.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Permohonan Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
diajukan kepada Bappebti, dengan menyertakan :

  1. Sertifikat pendidikan formal ;
  2. Tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
  3. dari Pialang Berjangka atau Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.

Pelaksanaan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Sertifikat pendaftaran dari Bappebti
disertai dengan dokumen/keterangan sebagai berikut :

  1. Tanda Keanggotaan Bursa Berjangka ;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  3. Nama tenaga ahli yang telah memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang perdagangan berjangka komoditi.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Masa berlaku Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka adalah selama yang bersangkutan masih aktif menjalankankegiatan sesuai dengan fungsinya dan bekerja pada perusahaan yang mempekerjakannya.

Biaya Pengurusan

Pengurusan Izin Usaha Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Pedagang Berjangka tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tata Niaga Impor Gula Kasar (Raw Sugar)
Next post Rekomendasi Izin Kerja (RIK) Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Khusus untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing