Tata Niaga Impor Gula Kasar (Raw Sugar)
Pengertian
Yang dimaksud dengan Gula Kasar (Raw Sugar) adalah gula kristal sakrosa yang dibuat dari tebu melalui proses defikasi yang
tidak dapat langsung dikonsumsi oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif (HS. 1701.11.000).
Gula Kasar (Raw Sugar) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Gula Kasar (Raw Sugar), selanjutnya disebut IP Gula,
yang telah memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Gula dan telah memperoleh Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T).
Gula Kasar (Raw Sugar) yang dapat diimpor oleh IP Gula hanya dipergunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri
yang dimiliki oleh IP Gula dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag No. 456/MPP/Kep/6/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula Kasar (RawSugar).
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Untuk dapat diakui sebagai IP Gula, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar
Negeri, dengan melampirkan :
- Rekomendasi dari :
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan,Depperindag dalam hal impor gula kasar (raw sugar) untuk penggunaan sebagai bahan baku industri rafinasi atau industri lainnya ; atau
- Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian dalam hal impor gula kasar (raw sugar) untuk penggunaan sebagai bahan baku pabrik gula.
- Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut ;
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
- Nomor Pengenal Importir Khusus Gula (NPIK – Gula) ; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Pengakuan atau penolakan sebagai IP Gula diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku Pengakuan IP Gula adalah selama 1 (satu) tahun.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Pengakuan IP Gula ini, tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Depperindag atas rekomendasi : Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan, Depperindag dan Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id