SNI Produk : Tahapan pengurusan SPPT SNI Produk

SNI Produk
Produk SNI – Standar Nasional Indonesia

SNI Produk : Tahapan Proses SPPT SNI Produk

Pendahuluan

Jasa sertifikasi SNI produk, meliputi SNI produk dalam negeri dan SNI produk luar negeri. Adapun Persyaratan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI dan Tahapan Proses SPPT SNI (Standar Nasional Indonesia) yang harus dipenuhi adalah penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO / SNI 9001. Untuk Penjelasan dan Biaya Proses SPPT SNI, dapat menghubungi www.infojasa.co.id.

Prosedur pengurusan SPPT SNI Produk

Tahapan prosedur pengurusan SPPT SNI terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

TAHAP I – Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI Produk

Dokumen yang harus dilengkapi

  1. Fotocopy Sertifikat Sistem Management Mutu SNI 19-9001-2001 ( ISO 9001, 2000 ) yang dilegalisir.
  2. Jika berupa product import perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM Negara asal dan yang sudah melakukan MRA Mutual Recognition Arrangement dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Lama proses pengajuan permohonan biasanya berlangsung satu hari.

TAHAP II – Verifikasi Permohonan SPPT SNI Produk

LSPro melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan permohonan SPPT SNI. Dalam menentukan biaya juga diperhitungkan mengenai lokasi audit, bahasa yang digunakan (perlu penerjemah / tidak). Selanjutnya akan dikeluarkan biaya yang harus dibayar oleh pemohon. Proses verifikasi sekitar 1 hari.

TAHAP III – Audit Sistem Manajemen Mutu

  1. Audit Kecukupan (Tinjauan Dokumen). Memeriksa dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki sesuai dengan persyaratan ISO / SNI 9001:2008 . Jika ditemukan ketidaksesuaian maka harus melakukan tindakan perbaikan dalam waktu 2 bulan.
  2. Audit Kesesuaian (Tinjauan Penerapan). Memastikan kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajement Mutu dengan persyaratan ISO / SNI 9001:2008. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka harus dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 2 bulan. Jika tindakan perbaikan yang dilakukan tidak / belum effektive, maka LSPro akan melakukan audit ulang dan akan memerlukan waktu yang lebih lama.

Lama proses Audit sekitar 3-5 hari.

TAHAP IV – Pengujian Sample Permohonan SPPT SNI Produk

Jika dibutuhkan akan dilakukan pengujian produk oleh Laboratorium Uji. Pemohon menjamin team Asesor dan petugas pengambil contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan documen yang berkaitan dengan Sistem Manajement Mutu . Sebaliknya LSPro menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut. Pengujian dilakukan di Laboratorium Uji yang sudah terakreditasi. Di perlukan juga saksi saat pengujian.

Lama proses Pengujian Produk sekitar 20 hari kerja.

TAHAP V – Penilaian Sample SNI Produk

Laboratorium Uji akan mengeluarkan Sertifikat Hasil Uji. Bila hasil tidak memenuhi syarat SNI maka pemohon diminta segera melakukan pegujian ulang.

TAHAP VI – Keputusan Sertifikasi SNI Produk

Seluruh Documen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro.

Lama Proses penyiapan bahan biasanya butuh waktu 7 hari kerja daan rapat panel perlu 1 hari kerja.

TAHAP VII – Pemberian Sertifikat SPPT SNI Produk

LSPro melakukan klarifikasi terhadap produsen yang bersangkutan . Klarifikasi perlu waktu 4 Hari. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat sbb:

  1. Kelengkapan administrasi (Aspek Legalitas)
  2. ketentuan SNI,
  3. Proses produksi
  4. Sistem Manajement Mutu.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post SNI Produk : Persyaratan Daftar SPPT SNI Produk
Info Jasa - SNI Produk Lokal Next post Produk Wajib SNI Dalam Negeri – SPPT SNI Dalam Negeri