Hak Kekayan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Jasa HKI adalah jasa pengurusan untuk mendapatkan pengakuan dari HKI. HKI merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual dan telah diatur di dalam beberapa peraturan pemerintas, antara lain:
- Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 19 TAHUN 2002 Tentang Hak Cipta
- Undang Undang Republik Indonesia NOMOR 15 TAHUN 2001 Tentang Merek
- Undang Undang Repuiblik Indonesia NOMOR 14 TAHUN 2001 Tentang Paten
Persyaratan pendaftaran Hak Cipta : – Contoh hasil karya cipta – Copy KTP pencipta & pemohon – Dokumen lainnya disiapkan o/ LKHI – Surat Kuasa – Pendaftaran HAK CIPTA diperlukan untuk karya2 seni, karya2 sastra dan karya ilmu pengetahuan.
Kami Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
- Phone / WA:Â 0898-9110-933
- Email:Â layanan@infojasa.co.id
- Website:Â www.infojasa.co.id