SNI Produk

SNI PRODUK

Jasa sertifikasi SNI produk, meliputi SNI produk dalam negeri dan SNI produk luar negeri. Adapun Persyaratan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI dan Tahapan Proses SPPT SNI (Standar Nasional Indonesia) yang harus dipenuhi adalah penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO / SNI 9001. Untuk Penjelasan dan Biaya Proses SPPT SNI, dapat menghubungi www.infojasa.co.id.

Sesuai dengan peraturan dari kementrian perindustrian dan perdagangan berkenaan dengan standarisasi produk-produk yang di buat maupun yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar SNI. Ada beberapa produk yang diwajibkan dan ada juga yang bersifat sukarela, diantara produk yang diwajibkan SNI adalah: Tepung Terigu, Bola Lampu dan lainya.

Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI ini berdasarkan:
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang industri
  • Permberlakuan SNI secara wajib adalah regulasi teknis atas barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan diberlakukan secara wajib di seluruh wilaya Republik Indonesia, untuk produksi lokal maupun impor.
  • SPPT SNI ini diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
Ada beberapa persyaratan berdasarkan asal produk:
  1. Persyaratan Permohonan SNI dalam negeri adalah sebagai.
  2. Persyaratan permohonan SNI untuk produk dari luar negeri.

 

Hubungi Marketing Info Jasa

Phone:
021-4137700

Staff Online Marketing :

08989110933 ~(WA : Ahmad Milzam Aziman)

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id
www.training-consulting.co.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *