SPPT SNI Dalam Negeri.
SPPT SNI Dalam Negeri
Persyaratan Permohonan SPPT Produk Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan
- Persyaratan Administrasi :
- Data dan kajian permohonan
- Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopi Izin Usaha Industri
- Fotocopi NPWP
- Surat penunjukan personal untuk pengurusan sertifikat.
- Layout pabrik (kantor, produksi, gudang, dll).
- Alur proses produksi.
- Peta proses bisnis perusahaan dalam kaitannya dengan SMM yang di acu.
- Ilustrasi penanda tanda SNI per merek pada produk dan atau kemasan.
- Struktur organasasi perusahaan.
- Daftar peralatan inspeksi/ pengujian.
-
- Persyaratan Sistem Manajemen Mutu :
- Fotokopi pedoman mutu (Quality Manual).
- Daftar dokumentasi SMM (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja, dan formulir).
- Fotokopi sertifikat SMM.
- Surat pernyataan kesesuaian, bila perusahaan tidak mempunyai sertifikat ISO 9002:2008.
- Fotokopi bukti pelaksanaan audit internal.
- Fotokopi bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen.
-
- Persyaratan produk terkait
-
- SIPA atau yang setara lainnya serta Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan. pemegang SIPA untuk air baku
- Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK)
- Salinan laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK)
- Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP)Persyaratan Khusus:
- Persyaratan Lainnya, Untuk informasi lebih lanjut silakan kirimkan pertanyaan anda atau hubungi konsultan kami:
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek