UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan dengan Izin Tentang Paten adalah :

UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top