Logo Web IJ copy

Tingkat Komponen Dalam Negeri

Tingkat Komponen Dalam Negeri

A. Aspek Umum.

  1. Nama Perusahaan sesuai ijin usaha
  2. Alamat Kantor merupakan alamat dimana perusahaan beroperasi. Alamat Pabrik merupakan alamat dimana produk dibuat. Sebutkan jika lebih dari satu dengan lengkap
  3. Status perusahaan bisa tercantum dalam Akte atau Ijin Usaha Industri
  4. Bidang Usaha tercantum dalam ijin usaha industri, jika belum memiliki/berbeda dengan perijinan tuliskan jenis industrinya saja. Sebutkan jika lebih dari 1 (satu).
  5. Kelompok Barang berdasarkan kepada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 15/M-IND/PER/2/2011 tentang pedoman penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbagi menjadi 21 kelompok barang.
  6. Nilai investasi dan Modal Kerja tercantum dalam ijin usaha industry, jika tidak ada bisa sesuai Akte, TDP, SIUP atau dinyatakan sendiri oleh perusahaan.
  7. Kepemilikan Saham Dalam Negeri bisa dinyatakan sendiri oleh perusahaan. Tuliskan persen saham luar negeri (jika ada) dan asal negaranya.
  8. Pejabat Penghubung merupakan nama orang yang bertanggung jawab dalam mengurus Daftar Isian,serta cantumkan jabatannya.
  9. Nama Direktur merupakan nama direktur utama perusahaan.

B. Aspek Legal

  1. Izin Usaha Industri dapat diisi berdasarkan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Terbatas (IUT), Tanda Daftar Industri (TDI), atau Surat Perintah Penanaman Modal (SPPM). Tuliskan instansi yang mengeluarkan izin usaha.
  2. TDP merupakan Tanda Daftar Perusahaan. Tuliskan instansi yang mengeluarkan izin usaha.
  3. SIUP merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan. Tuliskan instansi yang mengeluarkan izin usaha.
  4. NPWP merupakan Nomor Pengguna Wajib Pajak.
  5. Izin Lokasi dapat diisi sesuai Izin Lokasi. Tuliskan instansi yang mengeluarkan izin usaha.
  6. Izin Gangguan (HO) diisi sesuai Izin Gangguan Tuliskan instansi yang mengeluarkan izin usaha.
  7. Merek merupakan merek yang digunakan untuk produk. Lengkap dengan nomor sertifikat dan nomor MOU, serta tanggalnya.

Tiap-tiap aspek legal wajib dilampirkan fotocopynya.

C. Aspek Produksi Dan Tenaga Kerja

  1. Pengisian Jenis Produk dan Realisasi Produksi diisi mulai dari Januari 2009 sampai 2011 (bulan terakhir pada saat verifikas)
  2. Tenaga kerja yang dimiliki termasuk status tenaga kontrak atau outsourcing. Untuk tenaga borongan dapat disampaikan saat wawancara.
  3. Pada alokasi tenaga kerja dan waktu operasi kegiatan produksi dituliskan jumlah shift kerja per hari, jumlah jam kerja per shift, jumlah kerja per tahun.

D. Fasilitas Produksi

  1. Luas Tanah dan Luas Bangunan yang dimiliki untuk berproduksi, jika lebih dari satu dijumlahkan.
  2. Luas Gudang merupakan luas sarana yang digunakan untuk menyimpan bahan baku maupun bahan jadi.
  3. Status tanah dan Status bangunan & gudang dapat dilihat dalam izin mendirikan bangunan. Nilai investasi bangunan dan gudang dapat dilihat pada Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM), atau dapat ditulis berdasarkan pernyataan perusahaan sendiri. Nilai sewa tanah, bangunan & gudang dapat ditulis berdasarkan pernyataan perusahaan sendiri.
  4. Untuk sumber listrik yang dari pemerintah isi pada PLN, pembangkit sendiri pada Genset.

E. Pemasaran

  1. Tuliskan pemasaran yang dilakukan perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri (ekspor).
  2. Periode pelaporan adalah mulai Januari 2009 sampai 2011 (bulan terakhir pada saat verifikasi).

F. Penerapan Sistem Manajemen Dan Standarisasi

  1. Tuliskan jenis standar yang dimiliki oleh perusahaan untuk produk, seperti ISO 9001, ISO 14000, ISO 22000, GMP, HACCP, SA 8000, WRAF, Okotex Standard, SNI, SII, dan lain-lain.
  2. Lampirkan fotocopy sertifikat untuk tiap-tiap jenis standar yang dimiliki oleh perusahaan untuk produk.

G. Alur Proses Produksi Dan Waktu Kerja Per Proses

Lampirkan bagan alir (flowchart) proses produksi per satu barang. Untuk pengisan lampiran waktu kerja perproses produksi :

  1. Nama mesin/proses dituliskan nama mesin untuk proses produksi.
  2. Jumlah mesin dituliskan jumlah mesin untuk proses produksi, kecuali mesin-mesin yang sudah rusak/yang tidak bisa diperbaiki.
  3. Jenis proses dituliskan jenis proses produksi yang dilakukan oleh mesin.
  4. Waktu kerja dituliskan waktu yang diperlukan mesin untuk melakukan satu proses produksi. Waktu kerja dihitung dalam detik.
  5. Keterangan diisi jika ada informasi tambahan yang perlu diinformasikan.

Peraturan dengan Izin Tingkat Kompenen Dalam Negeri adalah:

Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TKDN pada Pengadaan Barang Jasa

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI
Badan Standarisasi Nasional - Standar Nasional Indonesia Next post SNI Produk – Sertifikat Produk Standar Nasional Indonesia