Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (IP3A)

Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (IP3A)

Pengertian

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Kantor Pusat dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997, tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. Untuk Persetujuan Sementara P3A :
    • Surat permohonan (Letter of Intent) dari perusahaan perdagangan asing bersangkutan;
    • Surat penunjukan (Letter of Appoinment);
    • Letter of Statement;
    • Letter of Referrence dari KBRI/Atase Perdagangan;Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor CabangPerwakilan Perusahaan  Perdagangan Asing;
    • Surat Model TA-00 dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (khusus untuk perorangan WNA);
    • Daftar isian permohonan;
    • Curriculum vitae;
    • Ijazah terakhir;
    • Fotokopi paspor.

Catatan : Letter of Intent, Letter of Appointment dan Letter of Statement
diketahui oleh Public Notary dan Perwakilan RI di negara yang
bersangkutan.
2. Untuk Surat Izin Usaha P3A Tetap :

    • Surat keterangan domisili perusahaan;
    • Surat keterangan tentang ruang kantor dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat;
    • Surat keterangan fiskal dari instansi pajak (Badan dan Orang Asing);
    • Izin kerja tenaga asing;
    • Izin tinggal sementara;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • 2 (dua) lembar pasfoto Kepala Perwakilan (4x6cm);
    • Membayar uang jaminan (sekali saja) bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang, sebesar Rp. 5.000.000,-untuk WNA, dan Rp. 1.000.000,- untuk WNI.

3. Untuk perpanjangan/pergantian Kepala Perwakilan :

    • persyaratan untuk perpanjangan izin adalah sama dan sesuai dengan ketentuan di atas, ditambah dengan fotokopi Surat Izin Usaha P3A yang lama, beserta laporan kegiatan termasuk tenaga kerjanya.;
    • persyaratan untuk pergantian Kepala Perwakilan adalah sama dan sesuai dengan ketentuan di atas, ditambah hibah
    • uang jaminan dan surat penunjukan Kepala Perwakilan yang baru.

4. Penutupan Kantor P3A :

    • Surat permohonan;
    • Surat pernyataan penutupan dari Kantor Pusat;
    • Asli Surat Izin usaha P3A;
    • Fotokopi Izin Kerja Tenaga Asing baik sebagai Kepala Perwakilan maupun sebagai Asisten Perwakilan;
    • Surat pernyataan dari Kepala Perwakilan yang menyatakan tidak ada hutang piutang dengan pihak lain;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi bukti uang jaminan perusahaan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Persetujuan Sementara P3A dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku Persetujuan Sementara P3A adalah selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkannya.

Surat Izin Usaha P3A Tetap dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku Surat Izin Usaha P3A Tetap adalah sesuai dengan masa berlaku Letter of Appointment apabila persyaratan lengkap dipenuhi.

Perpanjangan/Pergantian Kepala Perwakilan dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah permohonan diterima. Penutupan Kantor P3A dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah permohonan diterima. Sedangkan uang jaminan dikembalikan sebesar nilai nominal uang jaminan yang disetor.

Biaya Pengurusan

Pengurusan perizinan P3A tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tanda Pendaftaran Gudang
Next post Izin Usaha Pasar Modern (IUPM)