Permohonan Perubahan Paten
Pendahuluan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu telah melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (KemenKumhamRI).
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
- salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat.
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan.
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana
NO | Keterangan | Paten | Paten Sederhana |
1. | Jumlah Klaim | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 invensi |
2. | Masa Perlindungan | 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan |
3. | Pengumuman Permohonan | 18 bulan setelah tanggal penerimaan | 3 bulan setelah tanggal penerimaan |
4. | Jangka Waktu Mengajukan Keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan |
5. | Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif | Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri | Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri |
6. | Lama Pemeriksaan Substantif | 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif |
7. | Objek Paten | Produk dan Proses | Produk atau alat |
Peraturan dengan Izin Permohonan Perubahan Paten adalah:
Bagian Ke 5 Perubahan Permohonan Pasal 35 UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek