Permohonan Perubahan Paten

Permohonan Perubahan Paten

infojasa

Pendahuluan

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu telah melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (KemenKumhamRI).

Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten.

Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:

  • salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat.
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan.
  • bukti pembayaran biaya permohonan.

Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana

NO Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat

Peraturan dengan Izin Permohonan Perubahan Paten adalah:

Bagian Ke 5 Perubahan Permohonan Pasal 35 UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF
Next post Permohonan Petikan Paten