Permohonan Pendaftaran Merek

Permohonan Pendaftaran Merek

infojasa

Pendahuluan.

Permohonan Pendaftaran Merek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis dan pembiayaan.

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan
  2. Penulisan di dalam formulir di ketik dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
    1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
    2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
    3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)  yang dicetak di atas kertas
    5. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pendaftaran Merek dikelompokan menjadi UMK Binaan atau UMK Mandiri

  1. Pemohon juga wajib melampirkan:
    1. Etiket/Label Merek
    2. Tanda Tangan Pemohon
    3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
    4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Kami Melayani juga Jasa:

  1. Pendaftaran Merek
  2. Perpanjangan merek
  3. Pengalihan merek,
  4. Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
  5. Pendaftaran paten
  6. Pemeliharaan paten
  7. Pendaftaran desain industri
  8. Pendaftaran hak cipta,

Peraturan dengan Izin Permohonan Pendaftran Merek adalah:

Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prosedur Pendaftaran Merek Previous post Prosedur Pendaftaran Merek
Next post Permohonan Perpanjangan Merek