Permohonan Pendaftaran Merek
Pendahuluan.
Permohonan Pendaftaran Merek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis dan pembiayaan.
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan
- Penulisan di dalam formulir di ketik dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya.
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pendaftaran Merek dikelompokan menjadi UMK Binaan atau UMK Mandiri
- Pemohon juga wajib melampirkan:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Kami Melayani juga Jasa:
- Pendaftaran Merek
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek,
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Pendaftaran paten
- Pemeliharaan paten
- Pendaftaran desain industri
- Pendaftaran hak cipta,
Peraturan dengan Izin Permohonan Pendaftran Merek adalah:
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id