Permohonan Pendaftaran Merek
Pendahuluan.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan
- Penulian di dalam formulir di ketik dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
-
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya>
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.Pemohon wajib melampirkan:
Kami Melayani juga Jasa:
- Pendaftaran Merek
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek,
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Pendaftaran paten
- Pemeliharaan paten
- Pendaftaran desain industri
- Pendaftaran hak cipta,
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id