Pendahulaun Jasa Pendaftaran Merek
Jasa Pendaftaran Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Intelektual, meliputi permohonan merek, permohonan paten, permohonan desain industri dan permohonan Hak Cipta.
Proses dan syarat pendaftaran merek adalah sbb:
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
- Bukti pembayaran biaya permohonan merek
Fungsi Pendaftaran Merek.
Ada beberapa manfaat / alasan mengapa harus mendaftarkan:
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
- Sebagai dasar penolakan jika terjadi kesamaankeseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan dengan Izin Pendaftran Merek adalah:
Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2016. Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek