Pendaftaran Paten

Paten

PATEN

infojasa

Latar Belakang

Paten Sebagai Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Deskripsi Sesuatu uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten, Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus lengkap dan jelas, sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus bisa ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.

Klaim yaitu bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi, yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi, Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.

Abstrak suatu bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman, yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, dan ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Penulisan  abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu jika dibutuhkan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.

Hak Pemegang Paten

  1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten  yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan  :
    • (a) Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual, disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
    • (b) Dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a).
  2. pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
  3. pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
  4. pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Jangka Waktu.

Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang lagi.

Sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual.

Peraturan dengan Izin Paten adalah :

UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pendaftaran HKI Previous post Hak Kekayaan Intelektual
Pendaftaran Hak Cipta Next post Permohonan Hak Cipta