Izin Usaha Tetap (IUT) PMA / Fixed Business License

Syarat IUT Khusus PMA (Izin Usaha Tetap) / Fixed Business License :

  1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set
  2. Foto copy IMB
  3. Foto copy PBB atau Surat Sewa – Menyewa Kantor
  4. Foto copy UUG
  5. Surat Persetujuan PMA
  6. Laporan LKP /Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Bisa dibantu).
  7. Surat Kuasa.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami melayani juga jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Layanan HaKI Info Jasa Previous post Hak Cipta
Next post Izin Usaha Industri (IUI)