Pendahuluan
SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk (LSPro) kepada produsen yang telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk tertentu telah melalui proses pengujian, inspeksi, dan audit yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Penerapan SPPT SNI tidak hanya menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan produk, tetapi juga melindungi konsumen dari risiko penggunaan barang yang tidak memenuhi standar. Lebih dari itu, SPPT SNI menjadi instrumen penting bagi produsen untuk meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun global, terutama dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.
Dalam banyak kasus, SPPT SNI diwajibkan untuk produk tertentu seperti mainan anak, ban kendaraan bermotor, bahan bangunan, dan alat kesehatan. Sertifikasi ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Untuk informasi lebih lengkap tentang proses sertifikasi SPPT SNI, Anda dapat membaca artikel Konsultan Sertifikasi SNI di situs Info Jasa.
Melalui sertifikasi ini, produsen dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
A. Permohonan Sertifikasi SPPT SNI
- Pemohon meminta informasi tentang tatacara sertifikasi produk LSPro BBIHP , melalui surat, telepon, faximile, e-mail, maupun langsung ke LSPro BBIHP. LSPro BBIHP mengirimkan formulir permohonan sertifikat yang dilengkapi dengan Buku Informasi dan Panduan setelah melunasi pembayaran formulir permohonan. Bila diminta untuk memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi.
- Calon pemasok mengajukan permohonan sertifikasi produk kepada LSPro BBIHP, di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
- Lampiran Permohonan :
- Data Pemohon SPPT SNI perusahaan di tandatangani Pimpinan Perusahaan
- Struktur Organisasi yang disyahkan perusahaaan
- Skematis Diagram Alir Proses Produksi
- Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Manajemen
- Panduan Mutu (Level 1) dan Prosedur Kerja (Level 2)
- Daftar Induk Dokumen
- Fotocopy Sertifikat patent merek/Pendaftaran Patent Merek
- Ilustrasi Pembubuhan tanda SNI
- Fotocopy S I U P
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotocopy IUI / Ijin Prinsip / TDP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Sertifikat Sistem Mutu ISO 9000 (jika ada)
- Berita Acara Pengambilan Contoh (3 buah)
- Label Contoh Uji (3 buah)
- Sertifikat Hasil Uji (3 buah)
- Bukti telah membayar biaya sertifikasi
B. Asesmen / Verifikasi Sistem Mutu / Inspeksi Mutu Produk
- Audit Kecukupan oleh Tim auditor dokumen pengajuan SPPT SNI
- Audit system mutu, bagi pemohon yang belum mempunyai sertifikat system mutu, oleh Tim auditor
- Verifikasi system mutu, bagi pemohon yang telah mendapatkan sertifikat system mutu, oleh Tim Verifikasi
- Evaluasi terhadap Laporan Hasil Audit Kecukupan / Audit / Verifikasi oleh LSPro BBIHP untuk menentukan apakah perlu di pertimbangkan kecukupan kelengkapan dokumennya atau apakah perlu dilakukan ulang secara penuh atau sebagian.
C. Pengambilan Contoh dan Pengujian
- Pengambilan contoh uji oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang teregistrasi
- Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Penguji yang ditunjuk
- Pengujian contoh uji di Laboratorium pengujian
D. Keputusan Sertifikasi
- Evaluasi akhir permohonan dengan pertimbangan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi terutama dari Tim Teknis
- Keputusan Sertifikasi oleh Ketua LSPro BBIHP
E. Penerbitan / Penyerahan Sertifikat
- Penerbitan Sertifikat
- Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima sertifikat antara LSPro BBIHP dengan klien
- Penyerahan Sertifikat
Kesimpulan
Proses sertifikasi SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) adalah tahapan yang terstruktur dan komprehensif untuk memastikan produk memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, yang mencakup penyampaian dokumen administratif dan teknis seperti struktur organisasi, diagram proses produksi, dan sertifikat pendukung. Tahapan ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dan kepatuhan awal terhadap persyaratan.
Selanjutnya, proses asesmen dilakukan melalui audit kecukupan dokumen dan inspeksi sistem mutu produk. Tahapan ini sangat penting, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat sistem mutu, karena memastikan bahwa semua proses produksi telah memenuhi standar kualitas yang berlaku. Jika ditemukan kekurangan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen dan prosesnya.
Tahap pengambilan contoh dan pengujian menjadi langkah krusial berikutnya. Contoh produk yang diambil diuji di laboratorium pengujian terakreditasi untuk memastikan produk memenuhi persyaratan teknis yang spesifik. Hasil pengujian ini menjadi salah satu penentu utama dalam evaluasi kelayakan produk.
Keputusan sertifikasi diambil oleh Ketua LSPro BBIHP berdasarkan informasi yang diperoleh selama seluruh proses sertifikasi. Setelah itu, sertifikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon melalui acara serah terima resmi. Sertifikasi ini memberikan legalitas dan pengakuan bahwa produk telah memenuhi standar nasional, yang memberikan jaminan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Proses ini menunjukkan bahwa sertifikasi SPPT SNI tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk dan membangun kepercayaan konsumen. Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara sertifikasi, Anda dapat mengunjungi artikel Jasa Sertifikasi SNI di situs Info Jasa.
Referensi: BSN
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek