PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF
Permohonan Paten Pemeriksaan Substansi
Pendahuluan.
Paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor untuk hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.(KemenKumhamRI). Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentaung Paten (UUP)
- Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten. (KemenKumhamRI)
Permohonan Paten pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) , sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000.
Peraturan dengan Izin Permohonan Paten Pemerikasaan Substansif adalah :
Bab VI Bagian 2 Pemerikasaan Substansif Pasal 48 UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek