PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF

PERMOHONAN PATEN PEMERIKSAAN SUBSTANSIF

infojasa

Permohonan Paten Pemeriksaan Substansi

Pendahuluan.

Paten adalah hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor untuk hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.(KemenKumhamRI). Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten:

  1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentaung Paten (UUP)
  2. Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property
  4. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
  5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten. (KemenKumhamRI)

Permohonan Paten pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan  dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) , sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000.

Peraturan dengan Izin Permohonan Paten Pemerikasaan Substansif adalah :

Bab VI Bagian 2 Pemerikasaan Substansif Pasal 48 UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa :

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Logo SNI Previous post Pendaftaran SPPT SNI
Next post Permohonan Perubahan Paten