Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek
Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek
Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek
Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek:
- Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang isinya memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
-
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.Pemohon wajib melampirkan:
Kami Melayani Jasa:
- Pendaftaran Merek
- Perpanjangan merek,
- Pengalihan merek,
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Pendaftaran paten,
- Pemeliharaan paten,
- Pendaftaran desain industri,
- Pendaftaran hak cipta,
Peraturan dengan Izin Permohonan Keberatan Pendaftraan Merek adalah:
Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id