Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek

Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek

info jasa

Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek

Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek

Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek:

  1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang isinya memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
    1. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan.
    2. Bukti pembayaran biaya permohonan.Pemohon wajib melampirkan:

Kami Melayani Jasa:

  1. Pendaftaran Merek
  2. Perpanjangan merek,
  3. Pengalihan merek,
  4. Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
  5. Pendaftaran paten,
  6. Pemeliharaan paten,
  7. Pendaftaran desain industri,
  8. Pendaftaran hak cipta,

Peraturan dengan Izin Permohonan Keberatan Pendaftraan Merek adalah:

Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Petikan Merek
Badan Standarisasi Nasional - Standar Nasional Indonesia Next post Proses Pendaftaran SPPT SNI: Sertifikasi SNI Produk