Pendaftaran HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

infojasa

Pendahuluan.

Jasa Pendaftaran Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Intelektual, meliputi permohonan merek, permohonan paten, permohonan desain industri dan permohonan Hak Cipta

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Cipta merupakan Hak Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir, yang menghasikan suatu produk atau proses, yang bermanfaat untuk manusia pada intinya HKI sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI merupakan karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Permohonan Hak Kekayaan Intelektual

Pengajukan permohonan karya intelektual merupakan hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu sebagai penemu, pendesain atau yang lainnya dengan tujuan sebagai penghargaan atas hasil karya / kreativitasnya sehingga dapat memotivasi individu lainnya untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Disamping itu sistem Hak Kekayaan Intelektual menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari dan dicegah. Dengan adanya dukungan dokumentasi yang baik tersebut maka diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan semaksimal mungkin untuk kebutuhannnya dalam pengembangan penemuannya lebih lanjut.

Bidang Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright)
    • Paten (patent)
    • Desain industri (industrial design)
    • Merek (trademark)
    • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
    • Rahasia dagang (trade secret)Hak Kekayaan Intelektual (industrial property rights), yang mencakup:

Sistem Hak Kekayaan Intelektual

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual/tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan maksimal untuk kebutuhan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan Hak Kekayaan Intelektual Dunia

Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual Di Mata Dunia Internasional

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Syarat-Syarat Pendafataran Desain Industri Melalui Konsultan HKI Info Jasa & Partners

  1. Nama dan kewarganegaraan pendesain.

  2. Nama dan alamat pemohon.

  3. Surat kuasa (ditanda tangani diatas materai).

  4. Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/statement (ditanda tangani oleh Pemohon diatas materai 6000).

  5. Bukti pemindahan hak (assignment) ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai 6000, jika nama Pendesain berbeda dengan nama Pemohon.

  6. KTP Pemohon dan Pendesain.

  7. Akta Perusahaan.

  8. NPWP perusahaan.

  9. Uraian Desain Industri.

  • Judul

  • Uraian/penjelasan desain

  • Bagian apa saja yang ingin dilindungi

  • Keterangan gambar

  1. Gambar/Foto dari berbagai sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan & sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)

II. Proses pandaftaran : 2 TAHUN

sumber: Dirjen HKI / Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan dengan Izin Hak Kekayaan Intelektual adalah:

Bagian 2 Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal 25 UU RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Manfaat Dan Definisi ISO 9001 Previous post Pelatihan ISO 9001
Pendaftaran Paten Next post Paten