Permohonan Penghapusan Merek
Permohonan Penghapusan Merek
Pendahuluan
Permohonan penghapusan merek dapat diajukan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Permohonan Penghapusan Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, rangkaian warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
- Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- bukti identitas pemilik merek terdaftar.
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa.
- surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi.
- fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan penghapusan.
- bukti pembayaran biaya permohonan.Permohonan wajib melampirkan:
Peraturan dengan Izin Permohonan Penghapusan Merek adalah :
Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id