SNI Produk : Persyaratan Daftar SPPT SNI Produk

SNI Produk
Produk SNI – Standar Nasional Indonesia

Persyaratan SPPT SNI Produk

Informasi Pendaftaran SPPT SNI Produk

Pendahuluan SNI Produk

Jasa sertifikasi SNI produk, meliputi SNI produk dalam negeri dan SNI produk luar negeri. Adapun Persyaratan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI dan Tahapan Proses SPPT SNI (Standar Nasional Indonesia) yang harus dipenuhi adalah penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO / SNI 9001. Untuk Penjelasan dan Biaya Proses SPPT SNI, dapat menghubungi www.infojasa.co.id.

Dokumen Permohonan SPPT SNI Produk (Baru/Sertifikasi Ulang).

Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum mempunyai( SPPT SNI)

  1. Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
    • Daftar Isian Permohonan.
    • Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
    • Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
    • NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir).
    • Sertifikat Merek.
      • Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk). Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.
      • Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.
      • Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.
    • Alur Proses Produksi.
    • Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI.
    • Struktur Organisasi Perusahaan.
    • Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian.
    • Perjanjian Penggunaan SPPT SNI. Persyaratan Administrasi:
  2. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu
  3. Persyaratan Khusus:
    • SIPA atau yang setara lainnya atau Surat keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku.
    • Sertifikat Hasil Uji Air Baku terhadap Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk AMDK).
    • Salinan laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk AMDK).
    • Khusus untuk produk SIR disertai dengan Tanda Pengenal Produsen (TPP).

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan@infojasa.co.id
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Biaya Sertifikasi SNI Produk : Proses SPPT SNI Produk
Next post SNI Produk : Tahapan pengurusan SPPT SNI Produk