Sertifikasi SNI / ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu (Quality Management Syatem) SNI / ISO 9001:2015 diterapkan untuk membantu organisasi dalam memenuhi keinginan dan persyaratan pelanggan serta peraturan yang relevan, agar dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan melakukan peningkatan berkelanjutan secara konsisten dalam upaya pencapaian sasaran yang ditetapkan sesuai kebijakan organisasi atau perusahaan
Tujuan Sertifikasi SNI / ISO 9001:2015
- Memberikan penjelasan dasar Sistem Manajemen Mutu
- Menjelaskan definisi dan sejarah ISO 9001
- Menerangkan tujuan dan manfaat ISO 9001 bagi internal dan eksternal perusahaan
- Menjelaskan keuntungan penerapan ISO 9001 bagi karyawan, perusahaan dan pelanggan
- Memberikan pemahaman prinsip-prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
- Memaparkan delapan (8) klausul persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Manfaat Sertifikasi SNI / ISO 9001:2015
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga mutu.
- Memahami konsep Sistem Manajemen MutuPentingnya Kualitas.
- Mengenal dan mengetahui Apa itu ISO 9001.
- Mengetahui klausul persyaratan ISO 9001.
Syarat Dokumen ISO 9001
Silakan klik Dokumentasi ISO 9001
Konsultasi ISO 9001
Silahkan Klik Konsultasi ISO 9001:2015
Training ISO 9001
Silahkan Klik Training ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu
Hubungi Tim Info Jasa :
Phone / WA:Â 08989110933 (Ahmad)
Email:Â layanan@infojasa.co.id
Website:Â www.infojasa.co.id
 Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek