Permohonan Perubahan Merek
Pendahuluan.
Permohonan perubahan merek dapat diajukan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
Permohonan Perubahan Merek Mencatat Nama Dan Alamat
- Permohonan perubahan merek mencatat nama atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau.
- Alamat.
- Nama dan atau alamat pemilik lama dan.
- Nama dan atau alamat pemilik baru.
- Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa.
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopi nya yang sudah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
- Fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon dan Pemohon wajib melampirkan:
Peraturan dengan Izin Permohonan Perubahan Merek adalah:
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek