Permohonan Perubahan Merek

Permohonan Perubahan Merek

Permohonan Perubahan Merek
Permohonan Perubahan Merek

Pendahuluan.

Permohonan perubahan merek dapat diajukan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan

Permohonan Perubahan Merek Mencatat Nama Dan Alamat

  1. Permohonan perubahan merek mencatat nama atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    • Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau.
    • Alamat.
    • Nama dan atau alamat pemilik lama dan.
    • Nama dan atau alamat pemilik baru.
    • Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat.
    • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa.
    • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopi nya yang sudah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
    • Fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
    • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon dan Pemohon wajib melampirkan:

Peraturan dengan Izin Permohonan Perubahan Merek adalah:

Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Pengalihan Merek
Next post Permohonan Penghapusan Merek