
Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Produk SNI adalah
Produk SNI
Produk SNI adalah Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia.
Pembagian Produk SNI
Produk SNI dapat diterapkan secara wajib atau sukarela, dengan keterangan sebagai berikut :
Produk SNI Wajib
Diterapkan untuk produk yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Produk SNI Sukarela
Di kemudian hari dapat ditetapkan secara wajib atas pertimbangan teknis maupun bekonomis dan pertimbangan lainnya.
Tanda SNI
Perusahaan yang produknya termasuk SNI-Wajib harus mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi produk yang dibutuhkan pada barang, kemasan atau label yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut memenuhi persyaratan SNI. Sertifikasi Produk diberikan kepada perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang konsisten sesuai dengan SNI.
Sistem Mutu
Perusahaan yang hendak memperoleh Sertifikat Produk harus menggunakan salah satu dari modul sistem mutu sebagai berikut :
Modul I
- Modul I adalah Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan oleh produsen berupa Surat Pernyataan Diri (Self Declaration) berdasarkan hasil pemeriksaan oleh produsen yang bersangkutan terhadap sarana produksi, proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai dengan pedoman DSN.
Modul II
- Modul II adalah Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9003, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Inspeksi dan Pengujian Akhir.
Modul III
- Modul III adalah Jaminan Mutu Produksi, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9002, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
Modul IV
- Modul VI adalah Jaminan Mutu Menyeluruh, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9001, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Desain Pengembangan Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
Modul V
- Modul V adalah Jaminan Mutu, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan Standar Sistem Mutu yang diacu dan diakui selain dari SNI seri 19-9000.
Peraturan SNI
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 tanggal 10 November 2000 tentang Standardisasi Nasional.
- Keputusan Menperindag Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tanggal 22 Mei 1996 tentang Standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan jo Nomor 425/MPP/ Kep/9/1998 jo Nomor 384/MPP/Kep/8/1999.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 407/SJ/SK/VI/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 631/SJ/SK/VIII/1999 tanggal 23 Agustus 1999.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan No. 677/SJ/SK/IX/1996 tanggal 24 September 1996 tentang Penunjukan Lembaga sebagai Laboratorium Penguji.
Mendapatkan Sertifikat SNI
Mengajukan surat permohonan dan melampirkan :
- Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan ;
- Surat pernyataan diri tentang kesesuaian (Self Declaration) ;
- Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.
Mengajukan surat permohonan dan melampirkan :
- Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan ;
- Sertifikat Sistem Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang terakreditasi ;
- Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan
- contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.
Terbit Sertifikat Produk SNI
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah ketentuan dan persyaratan kelengkapan SNI dipenuhi. Sertifikat ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan memenuhi ketentuan SNI.
Biaya Sertifikat Produk SNI
Biaya yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat ini adalah berdasarkan ketentuan Laboratorium Penguji, Lembaga Assesment/Lembaga Inspeksi Teknis yang bersangkutan.
Sumber Informasi
Informasi detail cara mendapatkan Sertifikat Produk SNI dapat menghubungi Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi.
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id