Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian

Pengertian

Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian (SIUPP) adalah surat izin usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha di bidang jasapenilaian dan jasa-jasa konsultasi lainnya yang terkait, dalam arti seluas-luasnya yang berlandaskan keahlian yang bersifat inter disiplinilmu.

Ruang lingkup Kegiatan Usaha Jasa Penilaian, meliputi :

  1. Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud, yaitu Penilaian Aktiva Tetap (Fixed Assets Valuation) dan Penilaian Usaha(Business Valuation, termasuk good will, trade mark dan hak paten);
  2. Penilaian Proyek (Project Appraisal);
  3. Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal);
  4. Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultancy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study);
  5. Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring);
  6. Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arrager and Advisory Services);
  7. Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information System);
  8. Penilaian Konsultasi Properti (Property Consultancy) termasuk kegiatan Konsultasi Keuangan Properti (Financial Property Services);
  9. Pengelolaan Harta Benda (Property Management).

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tanggal 16 Agustus 2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian.Setiap perusahaan yang melakukan Kegiatan Usaha Jasa Penilaian, wajib memiliki SIUPP, harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PerseroanTerbatas, dan menjadi anggota asosiasi

serta harus memenuhi persyaratan :

  1. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direksi perusahaan harus seorang Penilai Berizin, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta memiliki tenaga ahli sekurangkurangnya 2 (dua) orang Penilai yang memiliki kualifikasiAnggota Biasa (B) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  2. Memiliki modal dasar perusahaan sekurang-kurangnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), di luar tanah dan bangunan;
  3. Memiliki inventaris perusahaan, baik untuk peralatan kantor maupun peralatan operasional/teknis yang diperlukan sesuai dengan lingkup Kegiatan Usaha Jasa Penilaian;
  4. Memiliki rekening bank atas nama perusahaan yang bersangkutan;
  5. Memiliki neraca awal bagi perusahaan yang baru dan atau neraca perusahaan yang disahkan oleh akuntan publik bagi perusahaan lama;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  7. Memiliki kantor tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Perusahaan Jasa Penilaian yang ingin memperoleh SIUPP harus mengajukan permohonan kepada Menperindag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, dengan mengisi formulir Surat Permintaan SIUPP (SPSIUPP)
model A dan wajib melengkapi dokumen, sebagai berikut :

  • Salinan/fotokopi akta notaris tentang pendirian Perusahaan Jasa Penilaian;
  • Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum (PT) dari instansi berwenang atau fotokopi data akta pendirian perseroandan bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum (PT);
  • Pasfoto dan fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan;
  • Skema organisasi dan nama Direksi Perusahaan serta Daftar Tenaga Penilai dan Tenaga Ahli tetap yang dimiliki perusahaan;
  • Daftar inventaris perusahaan;
  • Daftar nomor rekening bank;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat keterangan domisili perusahaan.

Perusahaan Jasa Penilaian yang telah memperoleh SIUPP dapat mempekerjakan tenaga ahli/penilai warga negara asing pendatang, yang memiliki sertifikat dari asosiasi sejenis di negara asal dengan diketahui oleh Asosiasi di Indonesia, sebagai penasehat teknis
(technical advisor).

Tenaga ahli/penilai warga negara asing pendatang, tidak diperkenankan menandatangani laporan penilaian dan atau perjanjian kerja di bidang penilaian dengan Perusahaan Jasa Penilaian lainnya, baik atas nama sendiri ataupun atas nama perusahaan.

Perusahaan Jasa Penilaian yang telah memperoleh SIUPP dapat mengadakan perjanjian kerjasama di bidang teknis Usaha Jasa Penilaian dengan Perusahaan Jasa Penilaian asing dengan kewajiban melaporkan perjanjian kerjasama yang diadakannya tersebut kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian diterbitkan dalam waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUPP ini adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang selama perusahaan yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya.

Biaya Pengurusan

Pengurusan SIUPP tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat
    Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor
Next post Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)