Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

Pengertian

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau Instansi Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP), adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
  • PP Nomor 24 Tahun 1998 tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan jo. PP Nomor 6 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan. 91
  • Keputusan Menperindag Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002 tentang Ketentuan Penyampaian LKTP.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Setiap perusahaan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah RI, diwajibkan menyampaikan LKTP kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
Perusahaan yang wajib mendaftarkan LKTP adalah perusahaanyang berbentuk :

  1. Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria :
    • Merupakan Perseroan Terbuka (PT. Tbk) ;
    • Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahandana masyarakat ;
    • Mengeluarkan surat pengakuan hutang;
    • Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau
    • Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
  2. Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di- wilayah negara RI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sertaberwenang untuk mengadakan perjanjian ;
  3. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Daerah.

LKTP yang disampaikan wajib diaudit oleh :

  • Akuntan publik ; atau
  • Instansi Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan khusus untuk Persero, Perum dan Perusahaan Daerah.

LKTP yang wajib disampaikan meliputi :

  1. Neraca ;
  2. Laporan Laba-Rugi ;
  3. Laporan perusahaan ekuitas ;
  4. Laporan arus kas ; dan
  5. Catatan atas Laporan Keuangan yang antara lain mengungkapkanutang piutang, termasuk kredit bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain.

Bentuk dan susunan LKTP dibuat sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku ;
Penyampaian LKTP dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Penyampaian LKTP dilakukan dengan cara menyerahkan :

  • File LKTP dalam bentuk Portable Document Format dan
  • File profil perusahaan dalam bentuk format khususprogram aplikasi profil LKTP.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

STP-LKTP diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan
Pendaftaran Perusahaan selambat-lambatnya selama 7 hari kerja,
terhitung sejak tanggal diterimanya berkas LKTP secara lengkap
dan benar.

Biaya Pengurusan

Penyampaian LKTP tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan STP-LKTP

  • Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian
Next post Surat Tanda Pendaftaran Keagenan