Surat Tanda Pendaftaran Keagenan

Surat Tanda Pendaftaran Keagenan

Pengertian

Pendaftaran Keagenan ini dimaksudkan hanya untuk Agen Tunggal yang akan memasok/mengikuti tender atau penunjukan langsung
barang spesifik untuk proyek-proyek pemerintah. Sedangkan untuk agen yang memasok proyek swasta dan pasaran umum tidak
diperlukan pendaftaran.

Dasar Hukum

  • Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tanggal 22 Maret 1994 (yang telah beberapa kali diperbaharui), tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terakhir dengan Keppres Nomor 6 Tahun 1999 tanggal 11 Januari 1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah, Terakhir dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1997.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Fotokopi akte notaris perusahaan dan SIUP/TDP ;
  • Fotokopi Surat Perjanjian/Penunjukan Keagenan ;
  • Brosur/leaflet asli.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Lama pengurusan dan terbitnya Surat Tanda Pendaftaran Keagenan adalah sekitar 3 hari kerja. Masa berlakunya adalah berdasarkan perjanjian/penunjukan, namun untuk melindungi Perusahaan Nasional diterbitkan Instruksi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/DAGR /I/SN/II/1985 yang diperbaharui dengan Nomor 01/DAGRI/I/SN/II/1996 yang isinya antara lain sebagai berikut :

  • Perjanjian yang dilegalisasi Atase Depperindag/Perwakilan RI dan Public Notary di negara prinsipal : maksimum 5 tahun;
  • Perjanjian yang belum dilegalisasi : maksimum 2 tahun;
  • Penunjukan yang dilegalisasi : maksimum 2 tahun;
  • Penunjukan yang belum dilegalisasi : maksimum 1 tahun.

Untuk perpanjangan berikutnya dapat dilakukan bila surat penunjukan atau surat perjanjian telah dilegalisasi secara lengkap
oleh Notary Public dan Perwakilan RI di negara prinsipal.

(Perjanjian/penunjukan Agen Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Induk, Prinsipal Suplier; atau Representative).

Biaya Pengurusan

Pengurusan surat Tanda Pendaftaran Keagenan ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
  • Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
Next post Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi