Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi

Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi

Pengertian

Setiap Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi Nasional yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa; Organisasi Kerjasama Ekonomi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing; serta Perwakilan Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi Asing diwajibkan mendaftar kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaanuntuk mendapatkan Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 75/KP/I/1983 tanggal 25 Januari 1983 tentang Wajib Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi di Indonesia.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  • Daftar isian permohonan;
  • Akte pendirian organisasi;
  • Anggaran Dasar organisasi;
  • Anggaran Rumah Tangga organisasi;
  • Susunan pengurus organisasi.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Waktu pemrosesan dan terbitnya Tanda Daftar adalah 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen diterima secara lengkap dan benar. Masa berlakunya selama 3 (tiga) tahun sejak Tanda Pendaftaran diterbitkan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan Tanda Daftar ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Tanda Pendaftaran Keagenan
Next post Izin Usaha Sewa Beli (Hire Purchase) Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa