Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi
Pengertian
Setiap Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi Nasional yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa; Organisasi Kerjasama Ekonomi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing; serta Perwakilan Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi Asing diwajibkan mendaftar kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaanuntuk mendapatkan Tanda Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 75/KP/I/1983 tanggal 25 Januari 1983 tentang Wajib Daftar Organisasi Usaha Niaga/Asosiasi di Indonesia.
- Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Daftar isian permohonan;
- Akte pendirian organisasi;
- Anggaran Dasar organisasi;
- Anggaran Rumah Tangga organisasi;
- Susunan pengurus organisasi.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Waktu pemrosesan dan terbitnya Tanda Daftar adalah 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen diterima secara lengkap dan benar. Masa berlakunya selama 3 (tiga) tahun sejak Tanda Pendaftaran diterbitkan.
Biaya Pengurusan
Pengurusan Tanda Daftar ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id