Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor
Pengertian
Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor adalah surat izin yang di terbitkan hanya untuk perusahaan nasional berbentuk PerseroanTerbatas dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha survey. Perusahaan surveyor harus memiliki minimum 3 orang tenaga ahli di bidang survey dan mempunyai alat perlengkapanteknis (laboratorium dan sebagainya).
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.476/Kp-/ IX/1981 tanggal 7 September 1981 tentang Ketentuan
Perizinan Usaha Jasa Survey.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
- Mengisi formulir permohonan ;
- Akte notaris tentang pendirian perusahaan ;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar ;
- KTP/Bukti kewarganegaraan Indonesia para pemilik saham dan anggota pengurus ;
- Skema organisasi dan daftar pimpinan serta tenaga ahli berikut riwayat hidup masing-masing, dengan dilengkapi surat
keterangan seperlunya ; - Daftar inventaris perusahaan, terutama alat perlengkapan teknis di bidang survey ;
- Kesanggupan menyediakan jaminan dalam bentuk deposito bank sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)sebagai jaminan bonafiditas bagi penyelesaian klien dan kemungkinan ganti rugi yang timbul sebagai akibat transaksikegiatan survey, atau dapat juga dilakukan dengan menutup polis asuransi dengan pertanggungan sebesar Rp. 75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap peristiwa ; - Referensi bank ;
- Neraca perusahaan tahun terakhir yang disahkan akuntan/kantor administrasi yang terdaftar ;
- Surat pelunasan pajak.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 1 minggu setelah syarat dan formulir permohonan diterima secara lengkap dan benar. Surat izin ini berlaku selama 5(lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Biaya Pengurusan
Pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
- Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam negeri.
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad
Email:
layanan@infojasa.co.id
Website:
www.infojasa.co.id