Jenis-jenis Izin Lingkungan:
- AMDAL
- UKL-UPL
- SPPL
- Proper
Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH :
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009Â tentang Perlindungan dan Pengelolaah Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerinta No. 27 Tahun 2012Â tentang izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010Â Â tentang UKL-UPL dan SPPL
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006Â tentang Jenis Usaha Kegiatan yang Wajib AMDAL
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan/usaha yang sudah operasional