Izin Lingkungan

Jenis-jenis Izin Lingkungan:

  • AMDAL
  • UKL-UPL
  • SPPL
  • Proper

Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH :

  1. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaah Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerinta No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010  tentang UKL-UPL dan SPPL
  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha Kegiatan yang Wajib AMDAL
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan/usaha yang sudah operasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *