UKL-UPL

UKL-UPL

logo menlh

Pendahuluan.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL-UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11/2006 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL Yaitu pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan (penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012).

Dokumen UKL-UPL diperlukan untuk berbagai kepentingan diantaranya sebagai :

  1. Pedoman pengelolaan lingkungan atas kegiatan usaha yang dilakukan terutama dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan
  2. Acuan untuk menilai peningkatan kinerja lingkungan kegiatan usaha secara terukur dan objektif
  3. Kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengurusan izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan izin-izin operasional lainnya
  4. Sebagai tanda bukti bahwa kegiatan usaha telah melakukan pengelolaan lingkungan
  5. Mengantisipasi oknum-oknum tertentu untuk mengambil kesempatan dengan ketiadaan dokumen lingkungan tersebut sehingga dapat merugikan kegiatan usaha anda

Konsultan Lingkungan kami siap membantu perusahaan anda dalam menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Peraturan dengan Izin UKL-UPL adalah:

Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post AMDAL
Next post SPPL