UKL-UPL
Pendahuluan.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL-UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11/2006 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL Yaitu pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan (penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012).
Dokumen UKL-UPL diperlukan untuk berbagai kepentingan diantaranya sebagai :
- Pedoman pengelolaan lingkungan atas kegiatan usaha yang dilakukan terutama dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan
- Acuan untuk menilai peningkatan kinerja lingkungan kegiatan usaha secara terukur dan objektif
- Kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengurusan izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan izin-izin operasional lainnya
- Sebagai tanda bukti bahwa kegiatan usaha telah melakukan pengelolaan lingkungan
- Mengantisipasi oknum-oknum tertentu untuk mengambil kesempatan dengan ketiadaan dokumen lingkungan tersebut sehingga dapat merugikan kegiatan usaha anda
Konsultan Lingkungan kami siap membantu perusahaan anda dalam menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Peraturan dengan Izin UKL-UPL adalah:
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa:
- Permohonan Paten
- Permohonan Pendaftaran Paten
- Permohonan Perubahan Paten
- Permohonan Design Industri
- Pendaftaran Hak Cipta
- Pemeliharaan Paten
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek