Permohonan Petikan Merek

Permohonan Petikan Merek

Pendahuluan.

Merek

Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Permohonan Petikan Merek Terdaftar;

  1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa .
    2. bukti pembayaran biaya permohonan. Pemohon wajib melampirkan:

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa

  1. Pendaftaran Merek
  2. Perpanjangan merek,
  3. Pengalihan merek,
  4. Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
  5. Pendaftaran paten,
  6. Pemeliharaan paten,
  7. Pendaftaran desain industri,
  8. Pendaftaran hak cipta,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Pembatalan Merek
Next post Permohonan Keberatan Pendaftaran Merek