Permohonan Petikan Merek
Pendahuluan.
Merek
Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Permohonan Petikan Merek Terdaftar;
- Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
-
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa .
- bukti pembayaran biaya permohonan. Pemohon wajib melampirkan:
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id