Permohonan Pembatalan Merek

Permohonan Pembatalan Merek

infojasa

Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar.

Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).

Pemohon wajib melampirkan:

  1. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
  2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:

  1. Atas prakasa DJHKI;
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  3. Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Oleh DJHKI

  1. Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 ( tiga )tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Batalnya Merek yang Telah Terdaftar

Merek terdaftar bisa dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM.

Yang Berwenang Mengadili Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar

Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.

Peraturan dengan Izin Permohonan Pembatalan Merek adalah :

Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Juga Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Penghapusan Merek
Next post Permohonan Petikan Merek