Permohonan Pengalihan Merek

Permohonan Pengalihan Merek

infojasa

Pendahuluan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar

  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    1. Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak.
    2. Nama dan alamat pemilik lama dan
    3. Nama dan alamat dan pemilik baru.

3 Pemohon wajib melampirkan:

  • Bukti adanya pengalihan hak dapat  berupa:
    1. Surat wasiat.
    2. Surat hibah yang dibuat di depan notaris.
    3. Surat penetapan waris oleh pengadilan.
    4. Surat perjanjian jual beli.
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa
  • Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
  • Fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan,  berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B
  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak
  • Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

Kami Melayani juga Jasa:

  1. Pendaftaran Merek
  2. Perpanjangan merek,
  3. Pengalihan merek,
  4. Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
  5. Pendaftaran paten,
  6. Pemeliharaan paten,
  7. Pendaftaran desain industri,
  8. Pendaftaran hak cipta,

Peraturan dengan Izin Permohonan Pengalihan Merek adalah :

Pasal 40 dan Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Perpanjangan Merek
Next post Permohonan Perubahan Merek