Permohonan Pengalihan Merek
Pendahuluan.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang:
-
- Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak.
- Nama dan alamat pemilik lama dan
- Nama dan alamat dan pemilik baru.
3 Pemohon wajib melampirkan:
- Bukti adanya pengalihan hak dapat berupa:
-
- Surat wasiat.
- Surat hibah yang dibuat di depan notaris.
- Surat penetapan waris oleh pengadilan.
- Surat perjanjian jual beli.
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- Fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak
- Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Kami Melayani juga Jasa:
- Pendaftaran Merek
- Perpanjangan merek,
- Pengalihan merek,
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses),
- Pendaftaran paten,
- Pemeliharaan paten,
- Pendaftaran desain industri,
- Pendaftaran hak cipta,
Peraturan dengan Izin Permohonan Pengalihan Merek adalah :
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id