Permohonan Perpanjangan Merek

Permohonan Perpanjangan Merek

infojasa

Pendahuluan.

Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar.

  1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
    • surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan
    • surat  kuasa  khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
    • salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
    • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
    • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon dan
    • bukti pembayaran biaya permohonanPemohon wajib melampirkan:

Kami Melayani juga Jasa:

  1. Pendaftaran Merek
  2. Perpanjangan merek
  3. Pengalihan merek
  4. Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
  5. Pendaftaran paten
  6. Pemeliharaan paten
  7. Pendaftaran desain industri
  8. Pendaftaran hak cipta

Peraturan dengan Izin Permohonan Perpanjang Merek adalah :

Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Permohonan Pendaftaran Merek
Next post Permohonan Pengalihan Merek