Permohonan Perpanjangan Merek
Pendahuluan.
Merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar.
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
-
- surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan
- surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon dan
- bukti pembayaran biaya permohonanPemohon wajib melampirkan:
Kami Melayani juga Jasa:
- Pendaftaran Merek
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek
- Penelusuran paten atau invensi (penemuan alat/mesin/proses)
- Pendaftaran paten
- Pemeliharaan paten
- Pendaftaran desain industri
- Pendaftaran hak cipta
Peraturan dengan Izin Permohonan Perpanjang Merek adalah :
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id