Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Pengertian

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah izin untuk pengimporan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan
bukan baru oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha industri untuk keperluan proses produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau
direkondisi untuk difungsikan kembali dan bukan skrap (besi tua).

Perusahaan rekondisi adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan
peralatan mesin bukan baru.

Impor mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru hanya dapat
dilaksanakan oleh :

  • Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri;
  • Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin UsahaIndustri, atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan prosesproduk si atau digunakan sendiri.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 172/MPP/Kep/5/2001 tanggal 17 Mei 2001 2001 tentang Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru.
  • Keputusan Menperindag Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Pedoman Standar PelayananMinimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. a. Izin Usaha Industri (IUI) ; atau
    b. Izin Usaha Rekondisi ; atau
    c. Izin Usaha Jasa Transportasi ; atau
    d. Izin Usaha Perikanan ; atau
    e. Izin Usaha Perkebunan ; atau
    f. Izin Usaha Pengusahaan Hutan ; atau
    g. Izin Usaha Pertambangan ; atau
    h. Izin Usaha Konstruksi ;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
  3. APIT atau API-U atau API-P ;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
  5. Rekomendasi dari Ditjen ILMEA apabila barang tersebut termasuk barang yang dilarang diimpor.
  6. Pengimporan mesin dan peralatan mesin harus disertai dengan Certificate of Inspection dari Surveyor yang menyatakan bahwa
    barang yang diimpor tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk
    kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis yang mencakup masa total kotor daya engine dan umur kendaraan 145
  7. Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang tidak dapat diimpor, dapat diimpor dengan persetujuan Dirjen Perdagangan
    Luar Negeri atas nama Menteri, sepanjang untuk :
    • Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
    • Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
    • Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No.19 tahun 1955;
    • Kendaraan bermotor milik Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya di luar negeri.

Biaya Pengurusan

Pengurusan izin impor ini tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
Next post Tata Niaga Impor Gula Kasar (Raw Sugar)