Pengertian BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan)
merupakan lembaga institusi pemerintah yang berperan dalam Pengawasan secara Pre-Market dan Post Market guna mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Fungsi BPOM
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Perijinan BPOM meliputi produk :
- Makanan-Minuman : Dalam Negeri (MD)-Luar Negeri/Impor (ML)
- Kosmetika : Dalam Negeri (NA) – Luar Negeri /Impor.
- Obat Tradisional : Dalam Negeri (TR) – Luar Negeri/Impor (TL)
- Suplemen : Dalam Negeri (SD) – Luar Negeri/Impor (SL)
- Ijin Produksi Obat Tradisional (CPOTB) : IOT, IKOT, UMMOT, UKOT.
- Ijin Produksi Kosmetika (CPKB)