BPOM

Logo BPOM

Pengertian BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan)

merupakan lembaga institusi pemerintah yang berperan dalam Pengawasan secara Pre-Market dan Post Market guna mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.

 

 

Fungsi BPOM

  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  • Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

blank0

Perijinan BPOM meliputi produk :

  1. Makanan-Minuman : Dalam Negeri (MD)-Luar Negeri/Impor (ML)
  2. Kosmetika : Dalam Negeri (NA) – Luar Negeri /Impor.
  3. Obat Tradisional : Dalam Negeri (TR) – Luar Negeri/Impor (TL)
  4. Suplemen : Dalam Negeri (SD) – Luar Negeri/Impor (SL)
  5. Ijin Produksi Obat Tradisional (CPOTB) : IOT, IKOT, UMMOT, UKOT.
  6. Ijin Produksi Kosmetika (CPKB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *