PENGERTIAN MEREK
Pendahuluan
Merek :
Pengertian Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang serta jasa.
Pengertian Merek Dagang adalah suatu merek yang digunakan pada barang, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama dan badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengertian Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa, yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama dan badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengertian Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik, yang sama dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan jasa sejenis lainnya.
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain serta badan hukum lainnya
- Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Merek : Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
- Orang/Perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Merek Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Pengalihan Merek Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
- Perwarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan dengan Izin Pengertian Merek adalah:
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id
Kami Juga Melayani Jasa :
- Permohonan Paten
- Permohonan Merek
- Permohonan Pendaftaran Merek Terdaftar
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek