Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pengertian

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :

  • SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
  • SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
adalah :

  • Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaanpusat;
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaiberikut :
    • tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
    • diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknyaatau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat;
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalanatau pedagang kaki lima.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menperindag Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag 119/SJ/II/2002 tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. Perseroan Terbatas (PT) :
    • Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan;
    • Fotokopi SK Pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;
    • Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
    • Fotokopi NPWP perusahaan.
    • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemdasetempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
    • Neraca perusahaan.
  2. Koperasi :
    • Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
    • Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
    • Fotokopi NPWP perusahaan.
    • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
    • Neraca perusahaan.
  3. Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi
    • Perusahaan Persekutuan :
      • Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan/akte notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
      • Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi NPWP perusahaan;
      • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-UndangGangguan (HO);
      • Neraca perusahaan.
    • Perusahaan Perorangan :
      • Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi NPWP perusahaan;
      • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);Neraca perusahaan.
  4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
    • Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut;
    • Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
    • Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor cabang bersangkutan;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
    • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
  5. Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan
    • Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
    • Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
    • Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
    • Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
    • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masihmelakukan kegiatan perdagangan.

Biaya Pengurusan

Untuk penerbitan SIUP tidak dikenakan biaya, namun untuk pengurusan SIUP dikenakan biaya penggantian formulir SIUP.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat II Kabupaten/Kota setempat.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:
layanan@infojasa.co.id

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Next post Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor BerputarRekomendasi Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Penolong dan Bagian/ Komponen untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar