Nomor Registrasi Produk (NRP)
NRP ( Nomor Registrasi Produk ) yang diterbitkan PPMB terhadap barang produksi dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance).
- Setiap barang produksi dalam negeri yang sudah diberlakukan SNI wajib harus mempunyai Nomor Registrasi Produk (NRP) yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementrian Perdagangan, berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT ) SNI dan dapat diperpanjan.
- Satu NRP berlaku untuk satu merek dari tiap jenis barang untuk satu pabrik
- Produsen wajib mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. Pencantuman NRP pada barang atau kemasan adalah sebagai berikut :
- Penjelasan NRP (baris kedua):
- Tiga digit pertama = nomor registrasi di Direktorat Standardisasi untuk LPK
- Tiga digit kedua = Nomor identitas daerah produsen / kode daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
- Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya nomor urut pendaftaran NRP
Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :
- Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:
– Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli;
– Informasi Daerah Pemasaran:
– Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
– Foto copy Akte Pendirian Perusahaan - Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
– Nama perusahaan
– Alamat perusahaan
– Jenis produk
– Merek Dagang
– No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
– Informasi daerah pemasaran - Kepala PPMB menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
- Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai persyaratan yang ditetapkan;
- NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:
– Pusat Pengawasan Mutu Barang;
– Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha. - Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang;
- Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP
- Pusat Pengawasan Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha
– Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya
– Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI
– Memberi informasi keterangan yang tidak benar
– Mengajukan permohonan pembatalan NRP.
Peraturan dengan Izin Nomor Registrasi Produk (NRP) adalah:
Informasi Lebih Lanjut
Marketing Office:
Phone/Fax : 021-7715137
Online Marketing:
https://wa.me/6282124432399
Email:
layanan.infojasa@gmail.com
Website:
www.infojasa.co.id