Nomor Registrasi Produk (NRP)

Nomor Registrasi Produk (NRP)

NRP ( Nomor Registrasi Produk ) yang diterbitkan PPMB terhadap barang produksi dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar  pengawasan barang beredar (market surveilance).

  • Setiap barang produksi dalam negeri yang sudah diberlakukan SNI wajib harus mempunyai Nomor Registrasi Produk (NRP) yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementrian Perdagangan, berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT ) SNI dan dapat diperpanjan.
  • Satu NRP berlaku untuk satu merek dari tiap jenis barang untuk satu pabrik
  • Produsen wajib mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. Pencantuman NRP pada barang atau kemasan adalah sebagai berikut :
  • Penjelasan NRP (baris kedua):
  1. Tiga digit pertama = nomor registrasi di Direktorat Standardisasi untuk LPK
  2. Tiga digit kedua = Nomor identitas daerah produsen / kode daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
  3. Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya nomor urut pendaftaran NRP

Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :

  • Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:
    – Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli;
    – Informasi Daerah Pemasaran:
    – Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
    – Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :
    – Nama perusahaan
    – Alamat perusahaan
    – Jenis produk
    – Merek Dagang
    – No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
    – Informasi daerah pemasaran
  • Kepala PPMB menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;
  • Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;
  • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai persyaratan yang ditetapkan;
  • NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:
    – Pusat Pengawasan Mutu Barang;
    – Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha.
  • Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang;
  • Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP
  • Pusat Pengawasan Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha
    – Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya
    – Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI
    – Memberi informasi keterangan yang tidak benar
    – Mengajukan permohonan pembatalan NRP.

Peraturan dengan Izin Nomor Registrasi Produk (NRP) adalah:

Pasal 14 Permendag No18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
https://wa.me/6282124432399

Email:
layanan.infojasa@gmail.com

Website:
www.infojasa.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
Next post Nomor Pendaftaran Barang (NPB)