Nomor Pendaftaran Barang (NPB dan SPB)
Nomor Pendaftaran Barang – Pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan sebuah upaya untuk penyederhanaan terhadap perizinan Impor, namun demikian upaya penyederhanaan dimaksud bukan berarti melonggarkan terhadap pengawasan barang Impor. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.14/M-Dag/Per/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan Permendang 72/9/2015), Pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan daya saing industri nasional, dengan mencabut dan memperbaharui beberapa kententuan perizinan khususnya terkait pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Adapun penyederhanaan perizinan yang dimaksud dalam Permendag No. 72/9/2015 merupakan penghapusan Surat Pendaftaran Barang. Perlu untuk diketahui bahwa SPB digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang. Dengan dihapusnya mengenai SPB tersebut, pelaku usaha yang akan melakukan impor barang harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang dan Nomor Registrasi Produk. NPB sendiri memiliki kegunaan bagi produk impor yang akan diperdagangkan di dalam negeri, sedangkan NRP peruntukannya bagi produk yang berasal dalam negeri. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memiliki NPB dan/atau NRP sebagaimana dimaksud.
Ketentuan NPB dan SPB sbb :
- Setiap barang impor yang telah diberlakukan SNI wajib yang akan memasuki daerah pabean wajib dilengkapi NPB/SPB harus mempunyai Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementrian Perdagangan, berlaku selama 3 (tiga) tahun/sesuai masa berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan dapat diperpanjang.
- Satu NPB berlaku untuk satu merk dari tiap jenis barang untuk satu pabrik.
- Produsen wajib mencantumkan NPB pada setiap barang atau kemasan yang akan diperdagangkan. Pencantuman NPB pada barang dan kemasan adalah sebagai berikut:
Penjelasan NPB (baris kedua):
1. Tiga digit pertama = nomor registrasi LPK di Direktorat Standardisasi.
2. Tiga digit kedua = Kode negara asal barang.
3. Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya nomor urut pendaftaran NPB.
Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NPB/SPB: Proses pendaftaran SPB saat ini dilakukan secara semi online , pemohon harus datang ke PPMB untuk melakukan entri data untuk dapat diproses ke National Single Window (NSW) melalui INATRADE. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran barang impor kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB), dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan : Sertifikat Kesesuaian /SPPT SNI (pertama kali menunjukan aslinya), API, BL Non Negotiable/Airway Bill/DO asli, fotocopy Invoice & Packing List serta Surat Kuasa apabila dikuasakan dari pemegang API.
- Kepala PPMB menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang impor
- Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang didalamnya terdapat NPB
- Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar
- SPB atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat;
- Sekretaris Jendral Kementrian Perdagangan
- Direktur Jendarl Perdagangan Luar Negeri
- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen c.q. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
- Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang perdagangan sesuai lokasi pelabuhan atau terminal bongkar
6. Barang impor yang telah diberlakukan SNI Wajib yang berada di kawasan Pabean wajib dire-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha apabila :
- Permohonan SPB ditolak
- TIdak memiliki Sertifikat Kesesuaian
7. Pelaksanaan re-ekspor dan biaya re-ekspor atau pemusnahan barang dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan
Sumber : PUSAT PENGAWASAN MUTU BARANG (PPMB) Kementerian Perdagangan
Peraturan dengan Izin Nomor Pendaftran Barang (NPB) adalah:
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2O2I Tentang Penyelanggaran Bidang Perdagangan
Hubungi Tim Info Jasa :
Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id