DELH

DELH

Pendahuluan.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan, pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha, kegiatan yang sudah mempunyai izin usaha dan kegiatan tetapi belum mempunyai dokumen AMDAL (Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL).

Kriteria DELH

DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. Telah mempunyai izin usaha dan kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Lokasi usaha dan kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana tata ruang kawasan
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Konsultan Lingkungan kami siap membantu perusahaan anda dalam menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Peraturan dengan Izin Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah:

Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

Hubungi Tim Info Jasa :

Konsultan : https://wa.me/6282124432399
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id

Kami Melayani Jasa:

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pendaftaran Izin Edar Suplemen Previous post Pendaftaran Suplemen
Next post DPLH