Penjelasan Lengkap Prosedur Pendaftaran Merek
Alur prosedur pendaftaran merek dagang di Indonesia secara umum, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya secara rinci:
1. Pencarian Data Merek
Pemohon atau konsultan hukum merek disarankan untuk melakukan pencarian terlebih dahulu di basis data merek DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah ada atau belum.
Tujuannya adalah menghindari penolakan akibat adanya persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
2. Persiapan Dokumen Persyaratan
Dokumen umum yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran merek antara lain:
- Etiket/logo merek dalam format JPG
- KTP pemilik merek (perorangan) atau akta dan NPWP (badan usaha)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan)
3. Pengajuan Permohonan Pendaftaran
Permohonan diajukan secara online melalui sistem e-filing DJKI: https://merek.dgip.go.id.
Dalam proses ini, pemohon mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memilih kelas barang/jasa berdasarkan Klasifikasi Nice.
4. Pemeriksaan Formalitas
Setelah permohonan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Bila dokumen tidak lengkap, DJKI akan menerbitkan surat permintaan perbaikan (office action).
5. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
Jika permohonan lolos pemeriksaan formal, maka akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Selama masa ini, pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas permohonan tersebut jika merasa dirugikan.
6. Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi kriteria pendaftaran (tidak menyesatkan, tidak bertentangan dengan moral, dll).
7. Terbit Sertifikat Merek
Jika permohonan dinyatakan disetujui, maka akan diterbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Durasi Proses
Secara total, proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu 9–12 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tidak adanya keberatan dari pihak lain.
Catatan Tambahan
- Biaya pendaftaran merek berbeda tergantung pada jenis pemohon (perorangan, UMKM, atau badan hukum).
- Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan atau banding administratif.
Jika Anda memerlukan bantuan profesional dalam proses pendaftaran merek, banyak jasa konsultan HaKI atau kekayaan intelektual yang menyediakan layanan asistensi mulai dari pengecekan merek hingga penerbitan sertifikat.
Prosedur pengajuan permohonan
Hubungi Kami Tim Konsultan Merek
Konsultan Merek : https://wa.me/6287726179627
Email: layanan.infojasa@gmail.com
Website: www.infojasa.co.id